Live News

28.3°C
  • Jakarta
July 30, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogNasionalIndonesiaJURNALIS DAN LPM SOLORAYA GELAR AKSI DAMAI TOLAK STIGMATISASI ‘LONDO IRENG’

JURNALIS DAN LPM SOLORAYA GELAR AKSI DAMAI TOLAK STIGMATISASI ‘LONDO IRENG’

Jakarta, JaringBisnis (Selasa, 28/7/2026). Sejumlah jurnalis dan lembaga pers mahasiswa (LPM) di Soloraya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers, Solo, hari ini. Mereka mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan hari lahir ke-28 PKB, 23 Juli 2026 lalu yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng”.

Aksi damai tersebut diinisiasi organisasi profesi jurnalis/wartawan Kota Solo, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, dan sejumlah LPM Kota Solo.

Ketua PWI Solo terpilih, Sri Hartanto mengatakan pelabelan tersebut merendahkan profesi jurnalis atau wartawan, mendelegitimasi kerja pers, serta berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Dalam konteks sejarah, istilah “londo ireng” merupakan sebutan peyoratif bagi mereka yang dianggap antek penjajah atau mengkhianati bangsanya.

“Melabelkan jurnalis dengan stigma negatif sangat mengganggu iklim kebebasan pers. Jurnalis atau wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan,” kata Sri Hartanto.

BACA JUGA  MERIAHKAN HPN 2026, PWI KOTA BOGOR GELAR TURNAMEN TENIS MEJA ANTARINSAN PERS

Dikatakan, kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Pernyataan Presiden Prabowo juga bertentangan dengan kewajiban negara untuk menjamin kemerdekaan pers dan menciptakan lingkungan yang aman bagi kerja jurnalistik.

Ketua AJI Solo, Ika Yuniati menambahkan pelabelan ini menambah daftar berbagai bentuk intimidasi yang dialami pekerja pers sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo. Berdasarkan data AJI Indonesia, kondisi kebebasan pers di Indonesia makin memburuk pada era pemerintahan Presiden Prabowo.

AJI Indonesia mencatat, terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Terbaru, wartawan dari Konde.co, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo mengalami penghalang-halangan saat meliput dampak industri nikel di Pulau Obi, Maluku Utara.

“Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta, melakukan verifikasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan merupakan amanat yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ika.

BACA JUGA  TEROR KEPALA BABI DAN BANGKAI TIKUS, SENIMAN BERI DUKUNGAN MORAL KEPADA TEMPO

Pilar demokrasi

Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi mengatakan jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan menyampaikan fakta merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana dijamin UUD.

“Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa jurnalis/wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam. Termasuk di dalamnya yakni para jurnalis foto,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yoma menegaskan bahwa kebebasan pers bukan semata hak jurnalis, melainkan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar.

“Segala bentuk stigmatisasi, intimidasi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus dihentikan demi menjaga demokrasi dan memastikan kepentingan publik tetap terlindungi,” ungkapnya. (JB/03/Wid)

#pers, #pewarta foto indonesia

 

Share:

Related Post