BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI 1447 H/2026 DITETAPKAN SEBESAR RP54,1 JUTA

(meta ai)

Jakarta, JaringBisnis. Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.356 per orang. Dari jumlah tersebut, seorang jemaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807.

Selisih BPIH dan Bipih yang sebesar Rp33.215.559 diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (29/10/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi VII DPR RI, Marwan Dasopang.

Bipih yang harus dibayarkan jemaah untuk musim haji tahun depan sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH atau turun Rp1,2 juta dibanding ibadah haji 1446 H/2025. Selisih BPIH dab Bipih yang sebesar Rp33.215.559 diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kuota harus proporsional

Sebelumnya, dalam dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah dengan Ketua Komisi VIII DPR RI, 27–28 Oktober 2025, Marwan Dasopang menyampaikan DPR akan memastikan seluruh kebijakan dan layanan haji tahun depan sesuai dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan kenyamanan bagi jemaah.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa kuota haji Indonesia pada 2026 ditetapkan sebesar 221.000 jemaah, sebagaimana tercantum dalam laman Nusuk Masar. Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jamaah reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%).

Dari kuota reguler, dialokasikan untuk Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 1.050 orang, pembimbing KBIHU sebanyak 685 orang, dan jemaah reguler murni sebanyak 201.585 orang.

Marwan Dasopang menegaskan bahwa pembagian kuota antarprovinsi harus dilakukan dengan mengedepankan proporsionalitas dan keadilan berdasarkan jumlah daftar tunggu di masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kami memastikan bahwa distribusi kuota haji 2026 berjalan adil dan transparan. Prinsip proporsionalitas sesuai daftar tunggu di tiap provinsi harus menjadi acuan utama, agar masyarakat di seluruh Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk berhaji,” ujar Marwan seperti dikutip dpr.go.id.

Soroti layanan haji

Komisi VIII juga menyoroti aspek layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah haji 2026. Akomodasi di Mekkah diharapkan berjarak maksimal 4,5 km dari Masjidil Haram. Sementara di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi. Layanan konsumsi pun harus mengedepankan cita rasa nusantara, dengan penyajian yang higienis dan bergizi.

Komisi VIII DPR RI juga menekankan pentingnya penggunaan transportasi yang nyaman dan aman, baik untuk layanan naqabah dan sholawat, maupun sistem transportasi di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Pelayanan transportasi dan akomodasi harus semakin baik. Jemaah kita tidak hanya butuh fasilitas memadai, tapi juga kenyamanan dan ketepatan waktu selama pelaksanaan ibadah,” tegas Marwan.

Komisi VIII juga meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang telah ditunjuk memperbaiki kinerjanya dari tahun sebelumnya, serta menyerahkan seluruh dokumen kontraktual dan nota transaksi layanan jamaah kepada DPR sebagai bahan pengawasan.

“Kami akan mengawal seluruh kontrak dan nota transaksi penyelenggaraan haji sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Semua harus transparan agar tidak terjadi penyimpangan,” tandas Marwan. (JB/03/Wid)