Jakarta, JaringBisnis. Beberapa organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif, pegiat media sosial, dan pers mahasiswa, akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung MPR DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/5/2024).
Aksi unjuk rasa yang rencananya digelar pada pukul 08.00 ini merupakan upaya penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yaitu menuntut pembatalan pasal-pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam aksi ini adalah dilarangnya penayangan liputan/jurnalisme investigasi yang tercantum pada pasal 50 B ayat 2 (c) yang bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.
Kemudian Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang mengatur penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik, di mana pasal ini dianggap multitafsir dan membingungkan.
Sementara pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di mana berdasarkan UU Pokok Pers yang menjadi acuan jurnalis Indonesia, sengketa karya jurnalistik diselesaikan di Dewan Pers.
Para peserta aksi diminta untuk mengenakan pita hitam di lengan sebagai bentuk solidaritas dan duka atas situasi demokrasi di Indonesia. (JB/02/GlG)