BEI JATUHKAN SANKSI KEPADA 453 PERUSAHAAN SEPANJANG 2025

Ilustrasi. (dok bei)

Jakarta, JaringBisnis (Senin, 2/3/2026). Untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) konsisten melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan pencatatan.

BEI terus melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

“Sepanjang 2025, BEI telah mengenakan sejumlah 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat. Sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek,” jelas Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan PT BEI dalam keterangannya.

Dikatakan, terdapat penurunan pada jumlah sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek dan keterbukaan informasi terkait public expose tahunan.

Sedangkan pada Januari 2026, BEI telah mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. “Sebanyak 57% dari total sanksi tersebut berasal dari sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan public expose” kata Kautsar

Lakukan sosialisasi

Tidak hanya mengedepankan aspek penegakan disiplin melalui pengenaan sanksi, jelas Kautsar, BEI juga memberikan pembinaan aktif dan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat untuk meningkatkan kualitasnya.

Sepanjang 2025, BEI telah menyelenggarakan kegiatan pembinaan seperti sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL, sosialisasi pemenuhan kewajiban free float kepada Perusahaan Tercatat baru maupun yang belum memenuhi kewajiban free float, serta berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

“Ke depannya, BEI akan terus berupaya untuk meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban, serta berbagai inisiatif lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung terciptanya pasar modal yang kredibel dan berdaya saing,” pungkas Kautsar. (JB/03/Wid)