Jakarta, JaringBisnis. Program Bantuan Pangan (Banpang) Beras untuk masyarakat berpendapatan rendah dari pemerintah dipastikan berlanjut. Setelah periode Juni–Juli 2025, pemerintah kembali menyalurkan untuk periode September–Desember 2025.
Setiap penerima akan mendapat 10 kilogram beras per bulan dengan total penerima sebanyak 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi. “Sebagai tindak lanjut, saya menugaskan Dirut Bulog agar penyalurannya dilakukan dalam dua tahap sehingga lebih cepat terselesaikan,” ujar Arief.
Arief menjelaskan, tahap pertama direncanakan akan dilakukan pada akhir September 2025 dengan menyalurkan 20 kilogram beras sekaligus (setara alokasi September–Oktober). Sementara itu, tahap kedua akan menyusul untuk penyaluran 20 kilogram beras alokasi November–Desember 2025.
Terkait pembiayaan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp13,9 triliun untuk program ini. “Data penerima berasal dari DTSEN yang terus diperbarui. Tentu ada penyesuaian, misalnya jika terdapat penerima yang sudah wafat sehingga tidak lagi tercatat sebagai penerima aktif,” jelas Arief.
Tepat sasaran
Lebih lanjut Arief menegaskan, keberhasilan penyaluran alokasi Juni–Juli 2025 yang sudah mencapai lebih realisasi 99,34 persen menjadi modal penting untuk memastikan distribusi alokasi September–Desember 2025 berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Capaian realisasi yang sudah mendekati 100 persen pada penyaluran bantuan pangan beras tahap pertama menjadi bukti bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan Bulog berjalan baik. Dengan pengalaman tersebut, kami berharap dan optimis penyaluran bantuan pangan untuk alokasi September–Desember bisa selesai lebih cepat, lebih rapi, dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Arief.
Penyaluran bantuan pangan beras ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Pelaksanaan CPP tersebut dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional dengan menugaskan Perum BULOG untuk melakukan penyaluran di lapangan. (JB/03/Wid)















