Jakarta, JaringBisnis. Hingga hari terakhir batas waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 bagi jemaah haji khusus, sudah 16.305 jemaah yang melunasi kewajibannya. Dengan demikian, seluruh kuota haji khusus sudah terisi.
Sebanyak 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari–7 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah, mengisi kuota pada tahap kedua, 14–21 Februari 2025.
“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/2/2025).
“Informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini,” sambungnya.
Bersamaan dengan rilis nama ini, lanjut Hilman, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan. Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.
Syarat dan Prosedur Penggantian
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Stiawan mengatakan jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti’), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat.
Pertama penggantinya adalah jemaah haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama. Kedua, penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.
“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.
“PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda,” sambungnya.
Prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025.
“Pimpinan PIHK agar memedomani keputusan tersebut dan wajib menginformasikan regulasi itu kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tandas Nugraha Stiawan. (JB/03/Wid)