JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, KPU DAN BAWASLU EFISIENKAN ANGGARAN 2025

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah). (kpu.go.id)

Jakarta, JaringBisnis. Mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan telah mengefisiensikan anggaran untuk 2025 sebesar 20 persen-40 persen.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Afifuddin mengatakan anggaran KPU dari pagu semula Rp3.062.311.327.000 mendapatkan efisiensi Rp843.200.000.000.

“Itu setara dengan 27,53 persen, dan sekarang menjadi Rp2.219.111.327.000,” kata Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan bahwa program dukungan manajemen, dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi merupakan program yang mendapatkan efisiensi. Sedangkan belanja operasional pegawai tidak menjadi sasaran efisiensi.

Sedangkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya pada 2025 melakukan efisiensi anggaran sebesar 39,5 persen. Belanja barang menjadi jenis belanja yang paling banyak diefisienkan, yakni 61,2 persen.

“Tahun ini anggaran Bawaslu sebesar Rp2.416.945.124.000. Kemudian, hasil efisiensi mendapatkan Rp955.000.000.000, sehingga pagu anggaran hasil efisiensi pada 2025 adalah Rp1.461.945.124.000,” kata Bagja. (JB/Antaranews/03/Wid)