Jakarta, JaringBisnis. Keputusan Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan polemik. Tapera akan menambah panjang potongan gaji para buruh dan pekerja. Di sisi lain, PP 21/2024 juga mengatur pemberian gaji yang besar untuk komisioner Tapera.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal merespons kebijakan pungutan Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera) yang akan dibebankan ke pekerja dan pengusaha.
Menurutnya, kebijakan iuran Tapera tidak tepat jika dijalankan saat ini. “Persoalannya, memotong upah buruh dan peserta Tapera di saat ini, hanya akan membebani buruh dan rakyat,” ujar Said dalam press release-nya.
Said menambahkan, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera. Ia pun pesimistis soal kecukupan dana yang dikumpulkan tersebut. Menurutnya, mustahil dengan angka pungutan 3% dapat membantu buruh membeli rumah.
Said juga mengkritisi peran pemerintah yang minim. Sebab, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh.
Dia menilai, hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Bukannya malah buruh disuruh bayar 2,5% dan pengusaha membayar 0,5%. “Jangan sampai, Tapera menjadi ladang korupsi baru sebagaimana terjadi di Asabri dan Taspen,” katanya.
Saat ini, gaji pegawai sudah dipotong tujuh (7) iuran dan pajak. Potongan itu antara lain untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan, dan sebagainya. (JB/02/GlG)