Jakarta, JaringBisnis. Masyarakat wajib waspada dengan iming-iming pinjaman online (pinjol), sebab Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan sekitar 3.365 pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Hal ini diungkapkan Ketua Program Studi Global Strategic Communication, Swiss German University Loina Lalolo Krina Perangin-angin dalam acara ‘Hindari Jebakan Pinjaman Online’, Rabu (24/4/2024).
Webinar ini merupakan program Literasi Digital di Indonesia, yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sebagai upaya mengurangi korban pinjol. “Pinjol ilegal yang tidak memiliki izin OJK, merusak reputasi industri teknologi finansial pinjaman (fintech lending) secara keseluruhan sehingga sangat meresahkan masyarakat dan juga merugikan negara dimana negara akan kehilangan potensi penerimaan pajak,” kata Loina.
Apalagi, cara penagihannya kerap tidak sesuai aturan, dengan ancaman, teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak mampu membayar. Pinjol yang tadinya dianggap sebagai jalan keluar dari kesulitan, justru menjadi bencana saat pinjol ilegal memberi iming-iming kemudahan proses, dengan biaya bunga tinggi dan aturan tidak jelas.
Karena itu, papar Loina, dibutuhkan kesadaran dalam menghadapi pinjol ilegal. “Caranya dengan menghilangkan budaya konsumtif, menentukan skala prioritas sesuai kebutuhan, mengukur kemampuan ekonomi, sadar resiko dan konsekuensi pinjol, meningkatkan literasi digital, baca dengan seksama tawaran pinjol, dan jangan pernah meminjam dari pinjol ilegal,” katanya.
Dosen di Amikom Purwokerto Andi Dwi Riyanto menambahkan,””Terjerat utang berbunga tinggi dengan penagihan kasar dan intimidasi dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, dan gangguan mental lain. Hubungan keluarga dan pertemanan juga bisa rusak, seiring dengan citra diri yang negatif dan dikucilkan oleh masyarakat. Belum lagi risiko hilangnya aset,”
Karenanya, Andi memaparkan strategi apabila diteror pinjol ilegal. Pertama, memblokir nomor telepon dan kontak pinjol ilegal, jangan ikuti instruksi untuk mentransfer uang, dan jangan segan lapor ke OJK lewat website https://www.ojk.go.id/ atau email waspadainvestasi@ojk.go.id: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Penting juga mengumpulkan semua bukti transaksi serta percakapan, membuat laporan kepolisian, mencari bantuan lembaga hukum, serta menfghubungi psikolog atau konselor jika mental terdampak. (JB/02/GlG)