Live News

28.3°C
  • Jakarta
September 15, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogHumanioraSosialPEMERINTAH TETAPKAN HARI LIBUR NASIONAL 2027, SIMAK TANGGALNYA!

PEMERINTAH TETAPKAN HARI LIBUR NASIONAL 2027, SIMAK TANGGALNYA!

Jakarta, JaringBisnis. (Selasa, 15/9/2026). Pemerintah hari ini resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional 2027 sebanyak 18 hari. Sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Keputusan tersebut juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2027.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB tersebut.

Disebutkan dalam SKB, untuk hari libur nasional dan cuti bersama bagi lembaga atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, telekomunikasi, pemadam kebakaran, serta keamanan dan ketertiban, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  LIBUR NATARU 2025, ASDP IMBAU MASYARAKAT BELI TIKET LEBIH AWAL

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB tersebut.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.  (JB/setneg/03/Wid)

Hari libur nasional 2027:

1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi;
2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.;
3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah;
6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus;
7. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional;
9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus;
10. Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah;
11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE;
12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila;
13. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
14. ?Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan;
16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
17. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw.

BACA JUGA  LIBUR PANJANG ISRA MIKRAJ, LALIN DI JALAN TOL JASA MARGA GROUP DIPREDIKSI MENCAPAI 1.288.991 KENDARAAN

Daftar cuti bersama 2027:

1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah;
3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus;
4. Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H;
5. Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE;
6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Related Post