Jakarta, JaringBisnis. Sidang dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Vincen Leo Carlius, dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta digelar di PN Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan nota perlawanan dari terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapannya terkait dengan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan terbaru. JPU menilai seluruh poin keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara dan berada di luar ruang lingkup materi eksepsi. Ia pun yakin pasti dan layak ditolak. Sidang berikutnya dijadwalkan digelat pada Rabu, 26 Agustus 2026. (JB/07/YAY)



