Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809
Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

loader-image
Jakarta, ID
1 May 2026
temperature icon 26°C
Sunrise Sunrise: 5:52 am
Sunset Sunset: 5:46 pm

KEMENHUB SEGERA LAKUKAN PENERTIBAN LINTASAN SEBIDANG

Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang di semua titik demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api menyusul tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur yang menelan belasan korban jiwa beberapa waktu lalu. (dok kemenhub)

Jakarta, JaringBisnis (Jumat, 1/5/2026). Pascatabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur yang menelan belasan korban jiwa beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penertiban perlintasan sebidang.

Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang di semua titik. Hal itu dilakukan demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi di Jakarta seperti dikutip dephub.go.id.

Menhub Dudy menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat. Dikatakan, Kemenhub akan memastikan data lapangan dan melakukan inventarisasi status kewenangan jalan dan status penjagaan serta data lain terkait kondisi perlintasan sebidang.

“Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI,” jelas Menhub.

Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah, 1.903 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

Penertiban dilakukan antara lain dengan penutupan perlintasan sebidang, pembangunan jalan raya overpass atau underpass (tidak sebidang), pemasangan palang pintu perlintasan, atau menyediakan petugas penjagaan serta peralatan perlintasan sebidang.

Lokasi prioritas

Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah.

Kriteria penentuan titik prioritas tersebut yakni pernah terjadi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang; jumlah kendaraan yang melintas berdasarkan status jalan nasional, provinsi, Kota, kabupaten, Kecamatan dan Desa; frekuensi perjalanan kereta api tinggi (single/double track); kondisi lingkungan perlintasan sebidang yang berada pada posisi tikungan tajam, tanjakan/turunan dan jarak pandang terhalang; perlintasan sebidang yang teregister tidak terjaga, minimnya fasilitas keselamatan.

Selanjutnya, Menhub Dudy mengimbau masyarakat untuk tidak membuat lintasan-lintasan tanpa izin serta tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh KAI. Sebab, perlintasan liar yang dibuat sendiri oleh masyarakat dapat menghalangi visibility masinis yang menjalankan kereta.

Dikatakan, perlintasan yang dibangun secara resmi sudah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan. Selain menggunakan portal resmi, perlintasan tersebut juga dilengkapi dengan sensor yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan memicu penutupan palang pintu secara otomatis.

“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” jelas Menhub.(JB/03/Wid)