Jakarta, JaringBisnis (Senin, 13/4/2026). Jelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Mekkah. Mulai hari ini, siapapun yang tidak memiliki izin resmi dilarang masuk ke Kota Mekkah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Mekkah yaitu pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Mekkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi pada 18 April 2026. Selain itu penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Mekkah.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Ichsan Marsha menyampaikan langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha.
Patuhi aturan
Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.
Selain itu, Ichsan mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan tidak memaksakan diri memasuki Merkkah tanpa izin resmi serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
“Kemenhaj akan terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (JB/03/Wid)















