KEPALA NEGARA: PENEGAKAN HUKUM INSTRUMEN PENTING JAGA KEKAYAAN NEGARA

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan instrumen utama dalam menjaga kekayaan bangsa dan negara, sekaligus menjadi fondasi bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Hal itu ditegaskan Presiden dalam sambutannya saat acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (dok setneg)

Jakarta, JaringBisnis (Jumat, 10/4/2026). Penegakan hukum merupakan instrumen utama dalam menjaga kekayaan bangsa dan negara, sekaligus menjadi fondasi bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Melalui penegakan hukum yang kuat dan konsisten, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kekayaan negara dapat dikelola secara optimal dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Presiden juga mengingatkan bahwa praktik-praktik pelanggaran seperti korupsi, penyelundupan, tambang ilegal, dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi bersama. Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menggunakan seluruh kewenangan konstitusional untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.

“Saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan menggunakan itu untuk menegakkan hukum, saudara-saudara sekalian, tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa,” ujar Presiden seperti dikutip setneg.go.id.

Semangat nasionalisme

Kepala Negara menutup arahannya dengan menekankan pentingnya semangat nasionalisme sebagai pendorong utama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Presiden mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat semangat nasionalisme, menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan, serta berdiri tegak dalam membela kepentingan rakyat. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan negara dikelola secara optimal dan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (JB/03/Wid)