DEMI CUAN, ETIKA KOMUNIKASI DILANGGAR

Bagi mahasiswa/i maupun praktisi komunikasi, mata kuliah Etikom atau etika komunikasi hancur lebur dalam praktik media beberapa tahun terakhir ini. Kita menyaksikan, bagaimana orang-orang tidak kompeten, diragukan kredibiltasnya, hadir di media massa arus utama. Lalu menimbulkan fragmen menjijikan berupa fitnah, cemoohan dan hinaan fisik, kontak fisik, dan kata-kata kasar semacam dungu, tolol, anjing, hingga goblok.

Semuanya dilakukan berjilid-jilid.

Tujuannya?

Ya, soal edukasi dan keterbukaan publik sih nomor sekian. Intinya adalah rating, agregasi, yang akan menggeret pengiklan untuk datang. Ini ujung-ujungnya soal cuan. “Kita gak mau munafik, media juga butuh uang. Hari gini, Lang…”, demikian argumentasi seorang teman di media seru saru itu.

Iya sih, sebagai praktisi media saya juga merasakan tekanan serupa. Tapi kok gak rela ya, frekwensi milik publik dihiasi permainan sebegitu kotornya. Padahal aturannya jelas, UU No.32 tahun 2002. Pasal 2 aturan itu menyebutkan “Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan. . . “

Fix, dilanggar sih.

Dan sayangnya, Komisi Penyiaran Indonesia teramat sangat longgar untuk melakukan fungsi pengawasannya.

Cuplikan rentetan kata f**k dan f**cking, goblok, yang keluar dari mulut Abu Janda, atau dungu, tolol ala Rocky Gerung, adalah bukti bahwa pertukaran azas manfaat hanya terjadi pada media bersangkutan dan narasumber gagal pilih yang ditampilkan di muka publik.

Risikonya, media arus utama kalah saing dengan podcast-podcast non media arus utama, dikelola citizen journalist, atau tidak berada di bawah naungan Dewan Pers. Namun setidaknya mereka lebih beradab dan berhati-hati karena UU ITE jauh lebih digjaya dengan pasal-pasal karetnya (haatzai artikelen).

Jadi, media arus utama, media konvensional, sedang mengubur dirinya sendiri, menyerahkan lehernya pada media sosial -seperti via Youtube, IG- yang tampil sebagai alternatif media pembawa pesan. (Meskipun kita juga mengenal paduan keduanya, sebagai media hybrid).

Kalau sudah begini, siapa menyalahkan siapa?

Quo vadis Kode Etik Jurnalistik?

Quo vadis UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999?

Selamat datang di dunia media yang membolehkan Anda ‘saling bunuh’.

Opini: C. Gumilang, S.Sos., M.I.Kom (Praktisi Media dan Dosen IISIP Jakarta)