Jakarta, JaringBisnis (Kamis, 12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia 2023-2024. Yaqut ditahan Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari.
“KPK akan menahan YCQ selama 20 hari hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam siaran pers KPK.
Dalam kasus yang sama, KPK juga sudah menetapkan satu orang lain atas nama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Yaqut.
Dijelaskan, perkara ini bermula dari adanya pergeseran kuota ibadah haji Indonesia pada 2023-2024, yang dilakukan Yaqut di lingkungan Kementerian Agama. Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.
Namun demikian, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut mengubah komposisi kuota haji menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus. Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai USD 5.000 atau sekira Rp84,4 juta per jemaah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” jelas KPK.
Terkait pembagian kuota ibadah haji 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan 20.000. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun. Namun kemudian, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% kuota haji reguler (10.000) dan 50% kuota haji khusus (10.000). Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan, dimana seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus.
Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. “Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata KPK.
Kerugian negara Rp622 miliar
Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622 miliar.
Selain itu, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Yaqut.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (JB/03/Wid)















