Oleh: Sari Tua Roy Nababan, SKM, MKKK
(Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia)
Banyaknya bencana alam yang terjadi beberapa minggu terakhir di berbagai daerah di Indonesia telah menjadi refleksi penting bagi kita bahwa sering sekali skenario kejadian bencana sangat tidak terduga bahkan tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Bencana alam dapat terjadi di pedesaan maupun perkotaan, siang maupun malam, dengan bentuk yang berbeda-beda. Melihat sejarah kebencanaan yang pernah terjadi sebelumnya serta potensi risiko berdasarkan letak georafis Indonesia yang berada pada wilayah ring of fire, maka kota besar seperti Jakarta juga memiliki potensi risiko bencana yang tidak dapat diabaikan. Dengan kompleksitas kota serta jumlah penduduk yang besar, maka salah satu area yang paling berpotensi terdampak adalah fasilitas publik seperti transportasi pekeretaapian yang merupakan pusat keramaian dan menjadi salah satu backbone pendukung kehidupan masyarakat. Untuk itu perlu dipersiapkan sistem manajemen kebencanaan yang baik pada sektor transportasi publik, khususnya perkeretapian.
Saat ini kebijakan manajemen kebencanaan pada sektor perkeretaapian di Indonesia masih harus ditingkatkan pada berbagai aspek, terutama pada aspek regulasi teknis, koordinasi lintas-lembaga, kompetensi personil, sistem monitoring yang reliable, kesiapan infrastruktur berisiko tinggi seperti stasiun bawah tanah dan terowongan, hingga sistem internal yang dimiliki oleh masing-masing operator. Meski saat ini kerangka aturan dasar sudah tersedia di tingkat nasional maupun daerah, namun implementasinya masih harus terus diuji coba dan dievaluasi secara berkala agar selaras dengan kebutuhan mitigasi bencana di tengah meningkatnya risiko hidrometeorologi dan kepadatan urban.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan, seperti Peraturan Menteri Perhubugan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian, sebenarnya telah memberikan landasan bagi pengelolaan keselamatan di sektor transportasi perkeretaapian. Namun aturan-aturan tersebut lebih fokus pada keselamatan operasional rutin dan belum secara jelas mengatur teknis tata kelola kebencanaan yang sesuai dengan karakteristik risiko perkeretaapian serta melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Salah satu tantangan utama adalah koordinasi antara operator, pemerintah daerah, pemerintah pusat, TNI/POLRI, instansi swasta terkait, media, masyarakat, dan lembaga penanggulangan bencana seperti BNPB maupun BPBD. Di lapangan, integrasi sistem komando dan alur evakuasi massal harus ditingkatkan, terutama di wilayah perkotaan dengan volume pengguna yang tinggi agar proses operasi kebencanaan dapat berjalan dengan optimal. Skenario evakuasi di stasiun bawah tanah juga dinilai perlu memiliki rujukan operasional khusus yang telah teruji karena fasilitas tersebut menghadapi risiko spesifik seperti banjir mendadak, kerusakan ventilasi, kerusakan struktur atau longsor, hambatan akses bagi petugas penyelamat, hingga keterbatasan akses evakuasi bagi petugas dan pengguna.
Selain panduan operasional kebencanaan, standar teknis untuk infrastruktur bawah tanah perlu dipersyaratkan dalam proyek-proyek infrastruktur pekeretaapian. Keberadaan pompa otomatis, sistem drainase berlapis, pintu kedap air, sistem alarm, hingga sensor deteksi air harus memiliki kerangka regulasi yang menyeluruh mengingat intensitas hujan ekstrem dan kejadian banjir perkotaan terus meningkat, sehingga membutuhkan pendekatan mitigasi yang lebih proaktif dan komprehensif.
Atas sejumlah pertimbangan dan profil risiko yang ada, maka sangat diharapkan agar dirumuskan standar nasional manajemen kebencanaan pada sektor transportasi perkeretaapian, terutama pada fasilitas bawah tanah, termasuk protokol koordinasi terpadu antara operator, pemerintah, TNI/POLRI, pihak swasta terkait, masyarakat, hingga lembaga penanggulangan bencana. Selain itu, dibutuhkan inovasi lanjutan pada sistem pemantauan real-time yang mengintegrasikan data operasional dengan peringatan dini dari BNPB dan BMKG. Pelatihan gabungan antarlembaga serta simulasi rutin juga dinilai penting untuk memastikan respon cepat ketika situasi darurat terjadi.
Dengan tekanan urbanisasi dan perubahan iklim yang semakin intens, penguatan kebijakan manajemen kebencanaan menjadi langkah mendesak agar sektor perkeretaapian, sebagai tulang punggung mobilitas nasional, tetap aman, andal, dan siap menghadapi potensi bencana di masa depan.















