Jakarta, JaringBisnis. Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BP BUMN di Jakarta, Senin (8/12/2025), menyepakati pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non-tunai dalam APBN 2025 bagi sejumlah BUMN dan Badan Bank Tanah. Kesepakatan ini menegaskan komitmen DPR RI bersama Pemerintah terhadap penguatan pelayanan publik.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR RI menyetujui pencairan PMN tunai kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebesar Rp1,8 triliun, PT Industri Kereta Api (PT INKA) sebesar Rp473 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) sebesar Rp2,5 triliun, serta PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp6,684 triliun.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, PMN ini diarahkan untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek, penguatan kapasitas industri perkeretaapian nasional, modernisasi armada kapal penumpang, serta penyediaan pembiayaan perumahan untuk mendukung program 3 juta rumah bagi MBR.
Komisi XI juga menyetujui pencairan PMN non-tunai kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar sebesar Rp2,957 triliun.
Dukungan ini difokuskan untuk memperkuat kapasitas usaha Badan Bank Tanah, khususnya dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional dan percepatan pemenuhan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa seluruh PMN tahun anggaran 2025 diarahkan untuk melaksanakan penugasan pemerintah. PT KAI didorong meningkatkan pelayanan dan modernisasi sarana KRL dengan produksi PT INKA serta memperkuat struktur modal dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO).
PT INKA ditugaskan memperkuat kapasitas industri kereta api nasional dan meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), sementara PT PELNI diharapkan meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.
Di bidang perumahan, PT SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, sejalan dengan optimalisasi pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Komisi XI DPR RI juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN untuk melakukan harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN dari APBN dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Menkeu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan catatan Komisi XI DPR RI, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut secara akuntabel dan berorientasi pada manfaat publik.
“Yang jelas, semua pesan-pesan dari pimpinan dan anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan akan kami jalankan dengan serius,” ujar Menkeu, seraya berharap pengelolaan PMN dapat memberikan dampak optimal bagi masyarakat. (JB/03/Wid)















