PHK DINILAI CACAT HUKUM, JURNALIS GUGAT PERUSAHAAN MEDIA KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Raja Suhud Victor Hugo M. (ist)

Jakarta, JaringBisnis. Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Raja Suhud Victor Hugo M, jurnalis Media Indonesia dengan PT Citra Media Nusa Purnama selaku pihak tergugat, resmi digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan, SH., MH., didampingi Hakim Anggota I Lita Sari Seruni, SE., SH., MH. dan Hakim Anggota II Dr. Purwanto, SH., MH., dengan agenda pemeriksaan berkas dari penggugat dan tergugat.

Majelis hakim menyatakan berkas perkara telah diterima dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan melalui sistem e-Court untuk mendengarkan tanggapan dari pihak penggugat. Sementara itu, tergugat diminta melengkapi berkas administratif terkait posisi Irvan Marathon yang hadir mewakili perusahaan.

Awal sengketa

Gugatan ini berawal dari kebijakan efisiensi internal yang dikeluarkan manajemen perusahaan pada 15 Februari 2024 yang memutuskan untuk merumahkan sebagian karyawan mulai 1 Maret 2024 selama enam bulan sebagai langkah penghematan. Sebanyak 80 karyawan dilaporkan terdampak oleh kebijakan itu.

Raja Suhud menilai keputusan tersebut dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan karyawan, serta mengabaikan opsi lain yang lebih adil, seperti pemotongan gaji prorata 30% di seluruh level jabatan agar tidak perlu merumahkan sebagian pekerja dengan penghasilan hanya separuh.

Namun, setelah enam bulan berjalan, kebijakan efisiensi itu dinilai gagal memperbaiki kondisi keuangan. Manajemen kemudian mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) efektif per 1 Oktober 2024.

Dalam gugatannya, penggugat menilai keputusan PHK tersebut cacat administrasi dan tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Beberapa poin keberatan yang diajukan antara lain tidak ada persetujuan tertulis dari penggugat terkait skema perumahan, tidak diberikan kesempatan banding atas hasil evaluasi HRD, surat PHK bertanggal 12 September 2024 dinilai melanggar tenggat minimal 14 hari kerja, serta PHK diterbitkan hanya sekitar satu minggu setelah penggugat dan sejumlah rekan melakukan pertemuan dengan pimpinan untuk mempertanyakan kebijakan efisiensi yang tidak menyentuh level manajemen atas.

“Langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga nilai kebenaran,” ujar Raja Suhud usai persidangan.

Raja Suhud menegaskan bahwa kebenaran harus ditegakkan dan kesalahan harus dikoreksi, termasuk dalam relasi antara perusahaan media dan pekerjanya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan melalui sistem e-Court PHI. Publik dan komunitas jurnalis disebut menantikan hasil persidangan ini, yang dinilai menjadi ujian terhadap komitmen industri media dalam menegakkan keadilan dan etika hubungan kerja. (JB/03/Wid)