Jakarta, JaringBisnis. Pengadilan pidana di Paris, menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy. Presiden Prancis periode 2007-2012 itu dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal dalam kasus terkait dana gelap jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya Kolonel Muammar Gaddafi.
Namun, Pengadilan pidana Paris membebaskan Sarkozy, 70, dari dakwaan lain seperti korupsi pasif dan pendanaan kampanye ilegal. Sarkozy, yang mengklaim kasus ini bermotif politik.
Sarkozy dituduh menggunakan dana dari Gaddafi untuk membiayai kampanye pada pemilu 2007.
Sebagai imbalannya, jelas tuntutan jaksa, Sarkozy berjanji untuk membantu Gaddafi memerangi reputasinya di mata negara-negara Barat.
Dengan putusan ini, Sarkozy akan tetap mendekam dipenjara meskipun mengajukan banding. Ia juga diperintahkan membayar denda sebesar 100 ribu euro.
Vonis ini membuat Sarkozy menjadi mantan presiden Prancis yang harus mendekam di penjara. Ini menjadi pukulan telak dalam karier politik Sarkozy yang dengan tegas menyatakan dirinya tidak bersalah dalam persidangan ini dan kasus hukum lainnya yang menjeratnya.
Sejak kalah dalam pemilihan ulang pada tahun 2012, Sarkozy telah menjadi sasaran beberapa investigasi kriminal.
Ia juga mengajukan banding atas putusan pengadilan pada Februari 2024 yang menyatakannya bersalah karena menghabiskan dana berlebihan untuk kampanye pemilihan ulangnya pada tahun 2012, kemudian menyewa firma humas untuk menutupinya. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan enam bulan masa percobaan.
Pada 2021, ia dinyatakan bersalah karena mencoba menyuap hakim pada 2014 dan menjadi mantan presiden Prancis pertama yang dijatuhi hukuman penjara. Pada Desember, pengadilan banding Paris memutuskan bahwa ia dapat menjalani hukuman tahanan rumah.
Tahun lalu, istri Sarkozy, mantan supermodel dan penyanyi kelahiran Italia, Carla Bruni, didakwa menyembunyikan bukti terkait kasus Gaddafi dan bersekutu dengan pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan. (JB/BBC/03/Wid)