Jakarta, JaringBisnis. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga Tbk, Kamis (26/6/2025) menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga menjadi entitas tersendiri. Entitas berbentuk badan hukum tersebut bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah).
Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei dalam keterangannya menyatakan, pemisahan UUS CIMB Niaga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan prospek usaha di masa mendatang.
“IMB Niaga berkomitmen mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah agar dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional, serta terus memberikan nilai tambah kepada nasabah. Kami memastikan proses pemisahan UUS berjalan dengan baik dan nasabah tetap dapat memenuhi kebutuhan perbankan secara optimal,” kata Fransiska.
Proses spin-off dijadwalkan efektif paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterbitkannya izin usaha PT Bank CIMB Niaga Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan target implementasi pada tanggal 4 Mei 2026.
Setelah tanggal tersebut, seluruh kegiatan operasional, layanan, dan produk syariah CIMB Niaga akan secara resmi dialihkan ke BUS, dengan tetap mengedepankan kesinambungan layanan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam RUPSLB ini pemegang saham juga memberikan persetujuan atas Rancangan Pemisahan, Konsep Akta Pemisahan, Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah dan perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga. RUSLB juga menyetujui permohonan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta pembubaran DPS CIMB Niaga yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan.
Pada mata acara RUPSLB terakhir, dengan turut merujuk pada rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, RUPSLB juga telah menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan yang akan berlaku pada Tanggal Efektif Pemisahan, yaitu dengan menerima permohonan pengunduran diri Bapak Pandji P. Djajanegara dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang membawahi syariah. (JB/03/Wid)