Jakarta, JaringBisnis. Kondisi harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak yang menunjukkan tren depresiasi, disikapi cepat oleh pemerintah. Mulai Kamis (19/6/2025), pemerintah memberlakukan Harga Pokok Produksi (HPP) livebird di peternak sebesar Rp18 ribu per kilogram (kg) untuk semua ukuran.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat bersama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), dan Satgas Pangan Polri.
Dengan adanya kesepakatan antara integrator dan peternak untuk membeli livebird di harga minimal sebesar HPP tersebut, diharapkan berangsur-angsur harga livebird akan bergerak mendekati Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen sebagaimana Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan Pangan) Nomor 6 Tahun 2024. Dalam reglemen itu, HAP daging ayam ras di produsen dipatok Rp25 ribu per kg.
“Langkah pemerintah ini tentunya demi melindungi peternak unggas dalam negeri. Dalam rapat Rabu (18/6/2025) dilaporkan harga livebird, ada yang di bawah Rp15 ribu dan memiliki kecenderungan akan terus menurun,” ungkap Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
“Jadi pemerintah telah sepakat bersama stakeholder perunggasan untuk meningkatkan HPP livebird agar harga berangsur-angsur mengarah ke HAP tingkat produsen sesuai yang telah ditetapkan dalam Perbadan Pangan Nomor 6 Tahun 2024,” jelas Ketut seperti dikutip badanpangan.go.id.
Fluktuasi harga peternak unggas dapat pula terlihat pada perkembangan indeks harga yang diterima peternak unggas yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam 3 bulan terakhir, indeks ini menurun mulai Maret 2025 yang mencatatkan poin tertinggi di tahun ini dengan capaian 122,53. Kemudian mulai menurun pada April 2025 dengan 120,39 dan Mei 2025 dengan 120,14.
Sementara, dilihat dari rerata harga ayam ras pedaging (hidup) dalam Panel Harga Pangan NFA, per 18 Juni 2025, dari sampel 18 provinsi, seluruh provinsi mencatatkan rerata harga yang berada di bawah HAP tingkat produsen. Beberapa provinsi yang terendah antara lain Banten Rp17 ribu per kg, Sumatera Selatan Rp17.500 per kg, Jawa Tengah Rp17.781 per kg, sampai Jawa Timur Rp18.433 per kg.
Dukung program MBG
Selain dengan mendukung kebijakan HPP, jelas Ketut, Badan Pangan Nasional juga akan mendukung untuk bagaimana program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin optimal menyerap daging ayam peternak lokal. Badan Gizi Nasional sudah menyampaikan ada 1.663 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang dapat menjadi titik penyerapan hasil peternak unggas lokal.
“Secara paralel kami siapkan data peternak di sentra-sentra produksi yang ada, agar dapat di link kan dengan SPPG di daerah tersebut. Kami juga akan segera melakukan semacam business matching untuk mendukung upaya optimalisasi penyerapan produk peternak rakyat ini,” tambahnya.
Sejak minggu ketiga Mei 2025, penyaluran daging ayam ras dalam bentuk karkas dingin segar dari Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia, sudah memasok ke 4 unit SPPG di Kabupaten Tangerang, Serang, Banten. Totalnya sebanyak 230 kg.
“Pemerintah tidak pernah berhenti mendukung produsen pangan dalam negeri. Untuk peternak unggas, mulai dari pasokan jagung pakan, termasuk yang pemerintah perhatikan. Di hilirnya pun demikian, koneksi dengan program unggulan Bapak Presiden Prabowo seperti MBG, menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga peternak unggas domestik,” tambah Kepala NFA Arief Prasetyo Adi.
“Dalam hal ini Badan Pangan Nasional sudah seiya sekata dengan Badan Gizi Nasional selaku penanggung jawab MBG, agar penyerapan pangannya mampu meningkatkan demand baru atau bahkan new emerging market. Saya dengan Prof Dadan telah sepakat untuk mewujudkan hal itu,” pungkas Arief. (JB/03/Wid)