KEMENAG KOMITMEN LAKUKAN PENYEMPURNAAN PROGRAM DAN PELAYANAN

Menteri Agama Nasaruddin Umar (tiga kir) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Auditorium BPK, Jakarta, Jumat (25/4/2025). (dok kemenag)

Demikian dikatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (25/4/2025). Laporan tersebut diserahkan oleh Anggota V BPK Bobby Adityo Rizaldi di Auditorium BPK, Jakarta.

Menag juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras BPK dalam menyusun laporan hasil pemeriksaan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dari BPK akan menjadi bahan evaluasi penting untuk penyempurnaan program dan pelayanan di masa mendatang.

Terkait penyelenggaraan ibadah haji, Menag mengakui bahwa meskipun indeks kepuasan jemaah yang diukur oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan hasil yang sangat memuaskan, tetap ada ruang untuk perbaikan.

“Penyempurnaan akan terus dilakukan, baik dari segi formal maupun non-formal,” ujar Menag seperti dikutip kemenag.go.id.

Menurutnya, selain memenuhi kriteria administratif, Kemenag juga harus mampu menunjukkan kehadiran nyata di tengah umat dalam membina kehidupan beragama.

“Insya Allah dan pasti kami akan jadikan masukan yang berharga dan akan kami segera tindak lanjuti dan evaluasi,” tegas Menag.

Ibadah haji

Di sisi lain, Anggota V BPK Bobby Adityo Rizaldi menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin erat antara Kemenag dan BPK. Ia menilai, kerja sama ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

Dalam LHP tersebut, BPK melaporkan hasil dari pemeriksaan pada tiga objek utama yakni efektivitas penyelenggaraan ibadah haji, efektivitas program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2022–2024, serta kepatuhan dalam pengelolaan Rumah Sakit Haji.

Dari hasil pemeriksaan pada penyelenggaraan ibadah haji, BPK menemukan beberapa temuan dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

BPK meminta agar Kementerian Agama menyusun rencana aksi tindak lanjut, dan melaksanakannya paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

BPK menyatakan bahwa hal ini merupakan langkah awal yang baik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Diharapkan, melalui tindak lanjut yang serius, pelaksanaan prinsip good governance di lingkungan Kemenag dapat mencapai 100 persen, sehingga pelayanan publik pun semakin berkualitas. (JB/03/Wid)