PK HAJI KHUSUS, KEMENHAJ TEGASKAN KEPATUHAN PADA PERSYARATAN
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses Pengembalian Keuangan (PK) bagi jemaah Haji Khusus telah berjalan secara bertahap sesuai dengan pengajuan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
PK HAJI KHUSUS, KEMENHAJ TEGASKAN KEPATUHAN PADA PERSYARATAN Read More »





