Jakarta, JaringBisnis. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap oknum pengacara magang Bangun Paulus Tudungta dengan agenda putusan sela, Rabu (02/09/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri menyatakan cara penagihan yang dilakukan oknum pengacara magang itu diduga menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan uang yang nilainya disebut lebih besar daripada piutang terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis Ahmad Rasyid Purba pun memutuskan menolak dan tetap melanjutkan persidangan ke pokok perkara selanjutnya pada agenda pekan depan.
JPU menegaskan persoalan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. “Mengadili, Menolak Eksepsi tim Penasihat hukum terdakwa,” kata Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). (JB/07/YAY)



