Jakarta, JaringBisnis. Persidangan kasus dugaan pemarasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta masih terus berlanjut dan sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak penangkap, yaitu Wanaadra Eka Halaiyuda dan Fajar. Seusai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra memberikan penjelasan terkait proses penangkapan terdakwa. JPU Andri meyakinkan bahwa proses penjemputan atau penangkapan paksa terhadap terdakwa sudah sesuai dengan aturan dan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku. Pihaknya menyebut terdakwa sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun tidak bersikap kooperatif. “Terdakwa sudah dua kali kita panggil tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh tim penyidik di lapangan, yang bersangkutan ternyata berada di tempat hiburan malam. Karena alasan tidak cocok dan tidak kooperatif, maka dilakukan upaya penjemputan paksa,” ujar Andri.
Menanggapi pertanyaan mengenai tidak hadirnya saksi penyidik bernama Pak Eko di persidangan, Andri menjelaskan bahwa penyidik pemegang berkas pada dasarnya tidak masuk dalam daftar saksi perkara. Saksi penyidik hanya diwajibkan hadir apabila terdapat pertentangan material antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap dipersidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. JPU berencana menghadirkan saksi dari pihak perbankan guna membuktikan serta memastikan aliran uang transaksi masuk ke rekening milik terdakwa. (JB/07/YAY)



