Jakarta, JaringBisnis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Bangun Paulus Tudungta telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Penegasan itu disampaikan JPU Andri Saputra dalam tanggapannya atas perlawanan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JPU menyebut penasihat hukum mengajukan lima pokok keberatan, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana, ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, menurut JPU, seluruh keberatan tersebut tidak menggugurkan surat dakwaan.
Berdasarkan Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, materi perlawanan berkaitan dengan kewenangan pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan. Sementara itu, sejumlah dalil penasihat hukum dinilai telah memasuki ranah pembuktian pokok perkara sehingga seharusnya diuji dalam persidangan. (JB/07/YAY)



