
PEMERINTAH KELUARKAN EDARAN SOAL WFH DAN PENGHEMATAN ENERGI
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Surat edaran tersebut mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.




















