Live News

28.3°C
  • Jakarta
October 2, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogNasionalPolitikPRESIDEN PRABOWO ANGKAT 26 ANGGOTA WANTIMPRES, INI TUGAS DAN FUNGSINYA

PRESIDEN PRABOWO ANGKAT 26 ANGGOTA WANTIMPRES, INI TUGAS DAN FUNGSINYA

Jakarta, JaringBisnis (Jumat, 2/10/2026). Presiden Prabowo Subianto, hari ini mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pelantikan anggota Wantimpres tersebut dilaksanakan, hari ini di Istana Negara, Jakarta.

Pengangkatan para anggota Wantimpres tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Patra tokoh yang diangkat menjadi anggota Wantimpres berdasarkan Keppres tersebut adalah:

1. Pratikno (Ketua merangkap anggota)
2. Muhammad Hatta Rajasa (Wakil Ketua, merangkap anggota)
3. Muhammad Qodari (Sekretaris merangkap anggota)
4. Sinta Nuriyah Wahid (anggota)
5. Muhammad Quraish Shihab (anggota)
6. Agum Gumelar (anggota)
7. Chairul Tanjung (anggota)
8. Said Aqiel Siradj (anggota)
9. Anwar Iskandar (anggota)
10. Yahya Cholil Staquf (anggota)
11. Jusuf Wanandi (anggota)
12. Budi Gunawan (anggota)
13. Bambang Soesatyo (anggota)
14. Salim Segaf Al-Jufri (anggota)
15. Soekarwo (anggota)
16. Dato’ Sri Tahir (anggota)
17. Rocky Gerung (anggota)
18. Ida Bagus Purwalaksana (anggota)
19. Philip Kuncoro Wijaya (anggota)
20. Budi Santoso Tanuwibowo (anggota)
21. Anwar Usman (anggota)
22. Mohamad Hatta (anggota)
23. Jusuf Hamka (anggota)
24. Margarito Kamis (anggota)
25. Jacky Manuputty (anggota)
26. Ignasius Jonan (anggota)

BACA JUGA  PRESIDEN PRABOWO: TWO STATE SOLUTION AKAN AKHIRI KONFLIK PALESTINA-ISRAEL

Sejak Wantimpres pertama kali dibentuk pada 2007, ini merupakan Wantimpres dengan jumlah anggota terbanyak. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, jumlah anggota Wantimpres 9 orang dan paling banyak 11 orang.

Tugas dan fungsi

Wantimpres merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (saat itu) pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.

Dikutip dari laman wantimpres.go.id, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

BACA JUGA  PERUNDINGAN DAGANG INDONESIA-AS SALING MENGUNTUNGKAN

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres. (JB/03/setneg.go.id/Wid)

Related Post