Jakarta, JaringBisnis (Sabtu, 17/10/2026). Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka opsi menurunkan status pasar modal Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia dan kepercayaan investor domestik maupun global. MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan soal periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Valentina Simon, Ph Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia dalam keterangannya mengatakan BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian berdasarkan metodologi yang berlaku. BEI juga akan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan pengumuman tersebut dengan mempertimbangkan berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan.
“BEI menegaskan bahwa pengumuman MSCI masih berada dalam tahap konsultasi hingga 30 April 2027 dan belum merupakan keputusan final. Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” jelasnya.
Komitmen OJK
Di sisi lain Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan OJK menghormati view dari MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan. OJK, jelasnya, juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan.
“OJK menghormati independensi lembaga-lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” tambah Friderica seperti dikutip ojk.go.id.
Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut masukan yang disampaikan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan. (JB/03/Wid)


