Live News

28.3°C
  • Jakarta
June 16, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogNasionalKETUA LPSK PERIODE 2024-2029, ACHMADI BERJANJI TINGKATKAN KUALITAS PERLINDUNGAN SAKSI KORBAN

KETUA LPSK PERIODE 2024-2029, ACHMADI BERJANJI TINGKATKAN KUALITAS PERLINDUNGAN SAKSI KORBAN

Jakarta, JaringBisnis. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029, Brigjen. Pol. (Purn) DR. Achmadi, S.H., berjanji akan meningkatkan kualitas perlindungan saksi dan korban. Janji ini disampaikan pada acara perkenalan yang dilakukan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).

Dalam sambutannya Achmadi mengatakan bahwa dirinya dan tim yang baru terbentuk akan terus meningkatkan kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya, dalam mendorong implementasi perlindungan.

Tentu saja, hal ini dengan juga memperkuat LPSK dalam beberapa hal seperti kelembagaan, sumber daya manusia, dan anggaran LPSK yang berbasiskan hak dan inklusi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn). DR. Achmadi, S.H.

“Beberapa isu strategis yang menjadi prioritas adalah mekanisme dan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban Tindak Pidana Pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, TPPO, narkotika-psikotropika, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,” kata Achmadi.

Purnawirawan Jenderal Polisi ini juga menambahkan bahwa dibutuhkan standarisasi dan kualitas perlindungan seperti pada perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam penanganan perkara kekerasan seksual. (JB/02/GlG)

Related Post