Jakarta, JaringBisnis. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) selaku pemohon gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana beserta koleganya mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang teregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 mengadukan Ketua dan seluruh Anggota KPU RI.
Dalam konferensi pers seusai menyerahkan pengaduan tersebut, Denny dkk menjelaskan terdapat empat pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh KPU. Pertama adalah dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang aturan pengecualian bukti kelulusan SMA untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kedua, KPU disebut tidak profesional karena tidak memverifikasi setelah menerima surat keterangan (Suket) dari Kementerian Kebudayaan terkait penyetaraan pendidikan tingkat menengah milik Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga, KPU diduga menghambat pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tidak memberikan akses untuk memantau proses pencalonan, termasuk memeriksa dokumen yang diserahkan pasangan calon. Keempat, dugaan penyelundupan pasal yang disebutkan diatas melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah dan jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Pada kesempatan tersebut Denny juga melontarkan istilah Gibran JoGate (Gibran Jokowi Gate) sebagai sebuah nama gerakan perjuangan.
PihakDKPP selanjutnya akan mempelajari dan memeriksa dokumen aduan tersebut sebelum melakukan sidang. (JB/07/YAY)



