Jakarta, JaringBisnis (Kamis, 3/9/2026). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Purbaya memilih untuk terus mengandalkan perbaikan pengumpulan pajak.
Hal itu ditegaskan Purbaya pada acara Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia di Jakarta, hari ini. Dikatakan, Kemenkeu akan terus mengandalkan perbaikan pengumpulan pajak.
“Lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection (pengumpulan pajak)nya,” tegas Menkeu seperti dikutip kemenkeu.go.id.
Lebih jauh Purbaya Yudhi mengatakan penerimaan negara menunjukkan kinerja yang kuat hingga akhir Juli 2026. Penerimaan perpajakan bahkan tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kuatnya penerimaan negara tersebut turut menjaga kondisi fiskal pemerintah. Hingga akhir Juli, defisit APBN tercatat baru mencapai sekitar 0,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” ungkap Menkeu.
Perbaikan kinerja
Kinerja baik penerimaan pajak tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru. Menurut Menkeu, perbaikan kinerja dan penguatan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi fokus saat ini.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penataan organisasi, evaluasi kinerja pegawai, hingga penindakan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan. Penempatan pegawai juga disesuaikan untuk memperkuat kantor-kantor yang memiliki potensi pengumpulan pajak besar.
“Sekarang Pajak sudah jauh lebih bagus kinerjanya. Bea Cukai juga sama, kita perbaiki, reorganize,” ungkap Menkeu.
Perbaikan sistem perpajakan melalui Coretax juga turut mendukung penguatan penerimaan. Setelah sejumlah kendala pada tahap awal implementasi, pemerintah melakukan perbaikan sehingga sistem tersebut dapat berjalan lebih baik sejak April dan Mei 2026.
Integrasi data dalam Coretax memungkinkan proses administrasi dan konsolidasi perpajakan dilakukan dengan lebih cepat. Sistem tersebut juga memperkuat pengawasan karena data transaksi dan pembayaran semakin terintegrasi. (JB/03/Wid)


