Live News

28.3°C
  • Jakarta
September 4, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogNasionalMAJELIS HAKIM TOLAK EKSEPSI TERDAKWA KASUS PEMERASAN

MAJELIS HAKIM TOLAK EKSEPSI TERDAKWA KASUS PEMERASAN

Jakarta, JaringBisnis. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap oknum pengacara magang Bangun Paulus Tudungta dengan agenda putusan sela, Rabu (02/09/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri menyatakan cara penagihan yang dilakukan oknum pengacara magang itu diduga menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan uang yang nilainya disebut lebih besar daripada piutang terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis Ahmad Rasyid Purba pun memutuskan menolak dan tetap melanjutkan persidangan ke pokok perkara selanjutnya pada agenda pekan depan.

JPU menegaskan persoalan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. “Mengadili, Menolak Eksepsi tim Penasihat hukum terdakwa,” kata Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). (JB/07/YAY)

Terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pemerasan seusai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (02/09/2026). JaringBisnis/Rachman Hariyanto
Tags:
Share:

Related Post