Jakarta, JaringBisnis (Senin, 24/8/2026). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan transportasi baik darat, laut, dan udara di Kalimantan berjalan normal di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi. Walau demikian, Kemenhub memastikan operasional layanan transportasi tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.
“Aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku. Namun demikian, pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara, serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, hari ini seperti dikutip dephub.go.id.
Menhub menyampaikan, berdasarkan laporan lapangan, kabut asap akibat karhutla di beberapa wilayah Kalimantan mulai mereda. Misalnya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Secara umum, pelayanan transportasi tetap berjalan guna memastikan mobilitas masyarakat terlayani dengan baik. Walau demikian, aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan tetap menjadi perhatian utama.
“Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi sebelum melakukan perjalanan,” lanjut Dudy.
Dukung penanganan karhutla
Di sisi lain, Kemenhub mendukung upaya penanggulangan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut. (JB/03/Wid)


