Jakarta, JaringBisnis (Senin, 3/8/2026). Berbagai langkah tegas diambil Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Hingga hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia yaitu di Jawa Barat, lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten dan Jawa Tengah. Termasuk yang kemarin dapurnya yang di Semarang yang menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” kata Kepala BGN Sudaryono hari ini.
Ditegaskan, pencopotan tersebut dilakukan terhadap Kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun memiliki rekam jejak kasus yang bertentangan dengan standar operasional dan integritas pelaksanaan Program MBG.
Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan tindakan pencopotan tersebut merupakan bentuk disiplin organisasi terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Mulai dari kasus keracunan hingga penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
“Yang jelas kami zero toleran terhadap keracunan, tindakan korupsi, dan yang lain-lainnyta Kami telah menyiapkan suatu sistem mekanisme di mana trust is good, tapi control is better,” tegasnya seperti dikutip bgn.go.id.
Pengawasan berbasis digital
Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, BGN juga tengah mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital. Hal ini yang memungkinkan seluruh proses operasional di dapur dapat dipantau secara sistematis.
Selain memperkuat sistem pengawasan internal, BGN juga berkomitmen meningkatkan transparansi kepada publik. Hal tersebut dilakukan melalui penyediaan informasi yang mudah diakses oleh para pemangku kepentingan, khususnya orang tua, sekolah, serta pemerintah daerah.
“Sebagaimana janji saya setelah saya dilantik adalah bagaimana menyediakan informasi yang terbuka kepada pihak-pihak terkait khususnya orang tua, dinas kesehatan, dinas pendidikan, termasuk guru dan kepala sekolah,” kata pungkas Sudaryono. (JB/03/Wid)


