Live News

28.3°C
  • Jakarta
May 31, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogLensaFoto BeritaEKSPORTIR SUMBER DAYA ALAM WAJIB LAPOR DSI PER 1 JUNI 2026

EKSPORTIR SUMBER DAYA ALAM WAJIB LAPOR DSI PER 1 JUNI 2026

Jakarta, JaringBisnis. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal tersebut akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferroalloy (paduan besi), dan kelapa sawit.Kketiga komoditas tersebut dipilih karena merupakan salah satu penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme baru tersebut dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya sebelum nantinya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027. (JB/07/YAY)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) berbincang dengan COODanantara Indonesia Dony Oskaria. JaringBisnis/Yayus Yuswoprihanto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (dari kiri), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dan COODanantara Indonesia Dony Oskaria seusai memberikan penjelasan tentang PT Danantara Sumberdaya Indonesia. JaringBisnis/Yayus Yuswoprihanto
Tags:
Share:

Related Post