Jakarta, JaringBisnis (Rabu, 4/2/2026). Reformasi sektor keuangan menjadi prasyarat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah yang mengagendakan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan UU P2SK di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menkeu menilai perlu dilakukan pendalaman, stabilitas, dan inklusi sektor keuangan. “Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang solid,” kata Menkeu seperti dikutip kemenkeu.go.id.
Karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai dengan penerbitan Undang-Undang P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.
“Dengan semangat untuk menciptakan perekonomian nasional yang tangguh, pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang P2SK bertekad untuk menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional, serta mendorong kemajuan ekonomi melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ungkap Menkeu.
Lakukan sinergi
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembahasan terhadap draf RUU Perubahan UU P2SK usulan DPR, serta melakukan konsultasi publik dengan melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global,” kata Menkeu.
Menkeu menegaskan pemerintah siap melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU P2SK bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekedar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Menkeu.
Lebih jauh, Purbaya mengatakan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik dan pelaku pasar. (JB/03/Wid)















