Jakarta, JaringBisnis. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Tahun depan, terdapat 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
“Penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” jelas SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam surat keputusan bertanggal 19 September 2025 tersebut.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” jelas SKB tersebut.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. (JB/03/setneg.go.id/Wid)
libur nasional, cuti bersama,
Daftar Libur Nasional 2026:
- 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret (Sabtu-Minggu): Idul Fitri 1447 H
- 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
- 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Daftar hari cuti bersama 2026:
- 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idul Fitri 1447 H
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Idul Adha 1447 H
- 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus