Live News

28.3°C
  • Jakarta
August 17, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogBisnisEkonomiBI PERLUAS KEBIJAKAN MDR QRIS 0% BAGI UMKM

BI PERLUAS KEBIJAKAN MDR QRIS 0% BAGI UMKM

Jakarta, JaringBisnis (Senin, 17/8/2026). Bank Indonesia (BI) mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan MDR 0% dilanjutkan bagi merchant pelaku Usama Mikro Kecil Menengan (UMKM) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.

Pemberlakuan MDR 0% juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7%. Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti menegaskan setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal itu juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destri dalam siaran pers BI.

BACA JUGA  BANGUN BANGSA LUNCURKAN EMPOWER ACADEMY JAKARTA BATCH 2

“Karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta membuka ruang tumbuh bagi merchant. Kebijakan ini juga menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” imbuh Destri.

Kartu Kredit Indonesia

Sementara itu, bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI), BI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai inovasi industri sistem pembayaran domestik. Kehadiran instrumen ini memperkuat ekonomi keuangan digital nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha.

Penguatan ekosistem sistem pembayaran yang semakin efisien dan inklusif diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat yang turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif. Kartu Kredit Indonesia digunakan sebagai sumber dana transaksi, dengan cara bayar menggunakan QRIS, baik pindai (scan) maupun Tap.

BACA JUGA  BANK INDONESIA TURUNKAN BI RATE JADI 5%

Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI. Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan.

Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan kebijakan MDR QRIS 0% merupakan sinergi BI bersama asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP), dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita Pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (JB/03/Wid)

#bank indonesia  #umkm  #keuangan digital 

Related Post